Terkait Penunjang Kinerja Anggota DPRD: Fahami Dulu Sebelum Berstatemen Antara Eksekutif Dengan Legislatif
Kuningan, DetakJabar.com - Ternyata Inefesien Jika Pemda Tidak Mengimplementasikan titah PP di banding efesiensi anggaran guna memfasilitasi kinerja Angota DPRD. Atau tunjangan transportasi. Hasil rapat tim TAPD serta kajian ternyata masih mending membeli mobil lebih menghemat dan punya aset.
Ada regulasi terkait dgn hak keuangan dan administrasi di PP No 18 tahun 2017 dan PP No 1 tahub 2023 perubahannya tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD. Jika Pemerintah tidak menyediakan kendaraan perorangan dins, itu konsekuensinya ada dan harus diberikan tunjangan transfortasi dengan nilai kewajaran di Kabupaten Kuningan, dan standar kerndaraan yang menjadi hak pimpinan DPRD.
Hasil survai semnetara Tunjangan Transfortasi yang harus di berikan kepada 4 unsur pimpinan kisaran antara 18 sampai 21 juta/orang/perbulan, di kalikan 5 tahun. Maka jika Pemda hanya membayar tunjangan transfortasi kepada 4 unsur pimpinan DPRD, selain menjadi inefesien annggaran juga Pemda tidak punya aset. Terang Pj. Sekda Beni.
Dan hasil hitungan yang dilakukan tim secara fortovolio ternya bukan efesiensi anggaran justru malah menjadi inefesien (Boros tidak berdayaguna). "Setelah kita hitung, pertama ternyata akan lebih besar pengeluaran anggaran, kedua kita tidak punta aset, dan ketiga sifatnya lebih kepada hanya mengeluarkan anggaran untuk operasiinal saja," kata Assda II Setda Pemkab Kuningan Deden.
Lebih rinci utarakan Kaban BPKAD H. A Taufik Rohman yang juga mantan PJ Sekda. Kita tidak bicar APBD Di PP No 18 tahun 2017 itu peraturan yang sah tentang
Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota dewa perwakilan rakyat, jadi selain ada hak tunjangan tranafortasi juga ada hak perumahan itu bukan pimpinan tapi untuk sejumlah anggota dewan 50 orang, maka dalam efesiensi kita tidak mampu membeli 50 mobil. Sehingga yang 46 anggota dikasih tunjangan transfortasi sejak ditetapkan menjadi anggota dewa.
Caranya sesuai dengan regulasi harus ada kajian dari KPKN nya, dari lembaga akademisi bahkan kewajaran karena melihat kemampuan keuangan karena PAD nya berbeda dengan Kabupaten lain, contoh tunjangan perumahan tidak mungkin sama dengan Kabupaten Bandung selama ini sudah dilaksanakan. "Oleh sebeb itu maka kalau seandainya pemda tidak bisa menyedikan mobil untuk 50, maka sudah sepekat yang 46 anggota itu tidak diberikan mobil tetapi dari awal sudah di sediakan tunjangan kendaraan untuk anggota.
Nah persoalannya sekarang Pemerintah belum menyediakan dana membeli mobil untuk 4 unsur pimpinan dewan, karena kemarin belum dianggarkan dananya. Nah begitu yang baru, ada Permendagri yang tadinya dilelang untuk unsur pimpinan dan Kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati itu bisa di Dum tidak melalui lelang. Ubtuk nilainya itu hasil kajian dari Samsat dan Dishub, berapa? Disesuaikan dengan umur kendaraan, dan mobil dinas unsur pimpinan dewan kemerin itu sudah di Dum oleh 4 unsur pimpinan dewan. Sementara yang 46 anggota dewan sudah tidak bermasalah kerena tunjangan transfortasinya sudah di SK kan dari dulu.
Nah hari ini, Selasa (15/4/2025) sebetulnya kami sesuai dengan kemampuan keuangan daerah sudah menganggarkan baik itu untuk kepala daerah Bupati dan wakil Bupati dan juga untuk dewan, spesifikasi nya swsuai dengan aturan Kemendagri, kita tidk berbisara tentang merk mobil, tetap yang terpenting speknya masuk, disampaikan juga bahwa eksisting Bupati Wakil Bupati juga sam mobilnya sudah di Dum. Almarhum Bupati Acep Pajero Wakil Bupati Pak Ridho Fortuner.
Bicara efesiensi lokal sistem, tidak se Indonesia karena tidak berhubungn efesiensi secara langsung tetapi ini lokalisdem dan empati pimpinan. Kebetulan Kuningan haknya Bupati itu Dua jadi masih ada. Maka pak Bupati dan ibu Wakil Bupati tidak membelu mobil baru karena masih ada kendaraannya. Untuk pimpinan ada kendala dari PP No 18 tahun 2017, kalau pemerintah tidak menyediakan mobil harus membayar tunjangan transportasi untuk 4 orang unsur pimpinan itu kmarena yang 46 anggota lainnya sudah tunjangan transportsi karena mobilnya juga tidak ada. Maka Ketua Kalau kami tidak di belikan mobil maka seauai juga dengan empati lokalisdem dan efesiensi kami tidak membeli. Tetapi setelah dihitung sesuai dengan tunjangan hasil kajian ternyata mencapai angka kisaran 18 sampai 21 juta, itu kan hasil kajin tidak bisa ujug ujug. Maka 21 juta kali 4 di kali 12 maka diambil kecilnya satu tahun saja sudah 1.250 milyar di kalikan lagi 5 menjdi 6 milyar. Tapi kalau dibelikan mobil hanya mencapai kisaran 2,6 milyar untuk 4 jenis mobil, maka disitu ada efesiensinya tidak terjadi inefesien, itu yang sebenarnya terjadi.
Kenapa hal ini tidak populer perbandingan antara efesiensi dengan inefesiensi, karena mayarakat menilai dengan tidak membeli mobil untuk dewan dianggapnya lebih efesien, mereka tidak melihat PP No 18 bahwa ada tunjangan transfortasi sebagai penggantinya yang bila di kalikan 5 tahun jumlahnya akan muncul menjadi inefesiensi pemborosan dan tidak berdayaguna. Tapi kalau membeli mobil itu akan muncul dalam jumlah angka penghematan selain nantinya menjadi aset pemda, dan nanti 5 tahun kedepannya persoalan bisa di Dum atau tidak itu sepanjang aturannya belum berubah boleh, tetapi kalau itu kepentingan pemda bisa saja tidak di Dum.
Artinya pemikiran kami efesiensi saat ini memang pembelian mobil itu dianggap tidak efesiensi tetapi memang sebetulnya kalau melihat peraturannya, nanti setiap tahun mulai dari tahun 2026 nanti kita harus menyediakan dana transfortasi sebesar 1,2 milyar untuk tunjangan transfortasi itu rinciannya. Terang Kaban BPKAD A Taufik Rohman dalam konferensi Persnya di ruang rapat Sekda. (Mans Bom)