Cimahi – Kasus pembunuhan terhadap ZAAQ, siswa SMP Negeri 26 Bandung, memasuki babak baru setelah polisi menetapkan dua remaja asal Garut sebagai tersangka. YA (16) dan kerabatnya AP (17) dinilai bertanggung jawab atas tewasnya korban berusia 14 tahun tersebut, yang ditemukan tak bernyawa pada Jumat (13/2/2026) malam.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (9/2/2026), di kawasan bekas objek wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Dalam insiden itu, YA disebut sebagai pelaku utama yang menghabisi nyawa korban.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, menjelaskan detail kekerasan yang dilakukan pelaku.
“Tersangka terlebih dahulu menghantamkan botol yang ada di lokasi ke kepala korban sehingga ada luka robek. Kemudian tersangka menghujamkan pisau yang dibawanya sebanyak delapan kali ke arah perut. Tersangka kemudian meninggalkan korban dalam keadaan masih hidup,” ungkapnya, Minggu (15/2/2026).
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Perlindungan Anak serta Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait pembunuhan berencana. Ancaman hukuman bagi keduanya tergolong sangat berat.
“Yang mana ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” kata Niko.
Motif pembunuhan diduga berasal dari persoalan pertemanan. Dari hasil penyidikan awal, YA merasa sakit hati setelah korban secara tiba-tiba memutus hubungan pertemanan mereka.
“Secara lengkapnya nanti kami akan dalami lebih lanjut, dengan beberapa batasan kita menghargai kondisi keluarga korban yang masih berduka. Intinya bahwa korban itu memberikan pernyataan menghentikan pertemanan sehingga pelaku dendam dan menghabisi korban di Bandung,” jelasnya.
Niko menambahkan bahwa hubungan keduanya sebelumnya cukup dekat, bahkan dianggap layaknya kakak dan adik. ZAAQ yang sempat bersekolah di Garut kemudian pindah ke Bandung, namun masih sering bertemu dengan YA.
“Dulu di Garut, mereka sempat berselisih lalu korban pindah ke Bandung. Tapi meskipun di Bandung, mereka (korban dan pelaku) rutin bertemu. Tapi pelaku tidak terima karena hubungan pertemanan mereka diputus begitu saja oleh korban. Jadi hubungannya kakak adik lah ya,” tambah Niko.***









