Kuningan – Polemik tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan kian mengemuka. Isu ini tidak lagi sebatas nominal anggaran, melainkan berkembang menjadi persoalan serius terkait legalitas, potensi konflik kepentingan, serta integritas tata kelola keuangan daerah.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Kuningan menilai kebijakan tersebut berpotensi mencederai akal sehat publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Sekretaris PC PMII Kabupaten Kuningan, Ihab Sihabudin, menegaskan bahwa setiap kebijakan yang bersumber dari APBD wajib memiliki dasar hukum jelas serta kajian fiskal yang objektif dan independen. Penetapan tunjangan DPRD, menurutnya, tidak boleh disusun oleh pihak yang berpotensi memiliki konflik kepentingan.
Informasi yang berkembang menyebutkan penyusunan kajian tunjangan dilakukan oleh Sekretariat DPRD (Setwan) bekerja sama dengan lembaga tertentu. PMII menilai langkah ini problematik. Ketika pihak yang akan menerima manfaat kebijakan turut memprakarsai kajian, publik bisa memandangnya sebagai praktik “jeruk makan jeruk”.
“Jangan sampai kajian hanya dijadikan kedok legalitas untuk membenarkan angka yang sudah disepakati sebelumnya,” tegas Ihab, Minggu (15/2/2026).
Ia menegaskan bahwa jika menyangkut kemampuan fiskal daerah, maka perangkat yang memiliki kewenangan teknis adalah BPKAD. Kajian seharusnya disusun oleh perangkat daerah yang menangani keuangan, bukan oleh unsur yang berada dalam lingkup penerima kebijakan. Tanpa itu, objektivitas sulit diyakini.
Polemik semakin menguat setelah sejumlah media lokal memberitakan bahwa pencairan tunjangan DPRD Februari 2026 sempat tertahan karena belum adanya Peraturan Bupati (Perbup). Bahkan disebutkan BPKAD menolak memproses pencairan guna menghindari potensi risiko pidana korupsi. Jika benar belum ada Perbup sebagai dasar hukum, maka setiap upaya pencairan dapat dipandang cacat administratif dan berisiko hukum.
Secara normatif, hak keuangan DPRD memang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Namun regulasi tersebut menegaskan bahwa penetapan harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan dituangkan dalam peraturan kepala daerah yang sah. Tanpa Perbup dan tanpa kajian fiskal yang objektif dari perangkat berwenang, legitimasi kebijakan ini dinilai lemah secara hukum dan moral.
Rincian tunjangan yang beredar meliputi tunjangan komunikasi intensif sekitar Rp10,5 juta per bulan, tunjangan perumahan Rp25 juta untuk Ketua, Rp24 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp22 juta untuk Anggota DPRD, tunjangan transportasi hingga Rp20,5 juta per bulan, serta tunjangan reses sekitar Rp10,5 juta per kegiatan. Total penghasilan disebut dapat melampaui Rp50 juta per bulan, jauh di atas gaji pokok yang berkisar Rp1,5-2,1 juta. Angka ini dinilai kontras dengan kondisi fiskal daerah serta berbagai kebutuhan publik yang masih belum tertangani.
PMII juga menyoroti dinamika saling lempar tanggung jawab yang diberitakan sejumlah media, termasuk sikap “no comment” dari pihak eksekutif. Menurut mereka, diam bukan solusi. Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan atas dasar apa kebijakan tersebut ditetapkan.
PMII Kabupaten Kuningan mendesak pemerintah daerah membuka secara utuh dokumen kajian, dasar hukum, serta mekanisme penetapan tunjangan DPRD kepada publik. Jika dalam waktu dekat tidak ada transparansi, PMII menyatakan siap menggalang konsolidasi lanjutan bersama elemen mahasiswa dan masyarakat sipil untuk memastikan akuntabilitas anggaran ditegakkan.
“APBD adalah uang rakyat. Ia bukan ruang kompromi politik dan bukan fasilitas kenyamanan kekuasaan. Jika prosesnya tidak transparan dan dasar hukumnya tidak jelas, maka mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan,” pungkas Ihab.
PMII menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum, keterbukaan dokumen, serta jaminan bahwa kebijakan anggaran daerah dijalankan secara objektif, sah, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.***













