banner 728x250
Opini  

Tegas! PMII Kuningan Desak Usut Tuntas Penyadapan Pinus Ilegal di Gunung Ciremai, BTNGC Disorot

Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kuningan, Rizal Nurfahrozy. (Foto: dok. ist)
Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kuningan, Rizal Nurfahrozy. (Foto: dok. ist)
banner 468x60

Kuningan – Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kuningan, Rizal Nurfahrozy, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik penyadapan getah pinus ilegal di kawasan lereng Gunung Ciremai.
Rizal menilai aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi merusak lingkungan kawasan konservasi, tetapi juga dapat memicu konflik sosial di tengah masyarakat sekitar.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak yang terlibat diproses hukum, termasuk perusahaan yang diduga menampung hasil getah dari aktivitas ilegal tersebut.

Example 300x600

“Tidak ada jalan lain selain penegakan hukum secara tegas terhadap perusahaan yang diduga menampung hasil penyadapan ilegal. Praktik ini bukan hanya persoalan pelanggaran aturan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem serta memperkeruh konflik sosial di masyarakat lereng Ciremai,” ujar Rizal dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

Ia juga menyoroti kinerja Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) yang dinilai belum optimal dalam melakukan pengawasan di kawasan konservasi. Menurutnya, lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung dalam waktu cukup lama.
Sementara itu, Rizal menegaskan tidak boleh ada kompromi terhadap praktik penyadapan ilegal di kawasan konservasi.

“Tidak boleh ada ruang kompromi. Kerja sama ilegal antara perusahaan dan BTNGC harus diputus total. Kawasan konservasi tidak boleh dijadikan ladang bisnis tanpa dasar hukum, gunung bukan tempat menguruk keuntungan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dengan memproses pidana perusahaan yang terlibat serta mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencopot kepala BTNGC apabila terbukti lalai dalam menjalankan pengawasan.

“Proses hukum harus menyasar seluruh aktor, termasuk perusahaan dan pihak yang memberi ruang atas praktik tersebut. Jangan sampai yang dikorbankan hanya masyarakat kecil, sementara aktor utama tidak tersentuh,” ujarnya.

Menurut Rizal, langkah tegas tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga kawasan konservasi sekaligus memastikan keadilan bagi masyarakat sekitar.

Di akhir pernyataannya, PMII Kuningan menegaskan bahwa Kabupaten Kuningan memiliki peran strategis sebagai wilayah konservasi di Jawa Barat. Dugaan penyadapan ilegal dinilai dapat merusak kawasan resapan air dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, terlebih jika menggunakan bahan kimia untuk meningkatkan produksi getah.

PMII Kuningan pun mendorong dilakukan investigasi menyeluruh, penegakan hukum terhadap semua pihak yang terlibat, serta evaluasi sistem pengawasan kawasan konservasi. Mereka berharap proses hukum yang transparan dan berkeadilan mampu mengakhiri konflik sosial sekaligus menjaga kelestarian kawasan Gunung Ciremai sebagai sumber kehidupan masyarakat.***

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *