banner 728x250

Ribuan Warga Tertipu! Polda Jawa Barat Usut Tuntas Investasi Bodong Aplikasi MBA di Pangandaran

Petugas Polres Pangandaran menerima laporan warga terkait dugaan investasi bodong aplikasi MBA yang kini ditangani bersama Polda Jawa Barat. (Foto: dok. Humas)
Petugas Polres Pangandaran menerima laporan warga terkait dugaan investasi bodong aplikasi MBA yang kini ditangani bersama Polda Jawa Barat. (Foto: dok. Humas)
banner 468x60

Pangandaran – Upaya penegakan hukum terkait dugaan investasi bodong berkedok aplikasi MBAstak Limited Company (MBA) terus dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat bersama jajaran Polres Pangandaran. Langkah cepat ini diambil setelah ribuan warga mengaku mengalami kerugian akibat aktivitas aplikasi tersebut di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Hingga Minggu (15/2/2026), posko pengaduan yang dibuka kepolisian telah menerima 2.390 laporan, terdiri dari 1.996 pengadu langsung ke Mapolres Pangandaran dan 394 laporan melalui hotline. Data para pelapor kini tengah dipetakan untuk mengungkap pola distribusi dan jaringan penyebaran aplikasi.

Example 300x600

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari melalui Kasi Humas Aiptu Yusdiana menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 22 saksi guna menelusuri mekanisme penyebaran dan promosi aplikasi tersebut.

Salah satu saksi yang telah dimintai keterangan ialah seorang anggota DPRD Kabupaten Pangandaran berinisial D. Dari pemeriksaan, D mengaku memperoleh informasi mengenai aplikasi MBA dari seseorang berinisial N yang berdomisili di Tasikmalaya.

“Kami sudah memeriksa 22 saksi, termasuk salah satu anggota DPRD Pangandaran berinisial D. Saat ini, penyidik terus mendalami rantai penyebaran informasi untuk mengungkap siapa saja pihak yang berperan aktif dalam promosi aplikasi ini,” ujar Kasi Humas.

Untuk memperkuat penyelidikan, kepolisian juga menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna meneliti legalitas perusahaan yang menaungi aplikasi MBA. Selain itu, penelusuran transaksi digital juga dilakukan untuk mengetahui aliran dana yang berhasil dihimpun dari para pengguna.

Penyidik kini memadukan keterangan saksi dengan temuan lapangan guna membangun gambaran menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum dan potensi penetapan tersangka.

Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum bagi para korban. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi digital yang menawarkan keuntungan instan tanpa izin resmi.

“Bagi warga yang merasa dirugikan atau memiliki informasi tambahan, kami minta segera melapor melalui nomor aduan 082-133-118-110. Setiap laporan sangat berharga untuk membantu proses penyelidikan ini,” pungkasnya.***

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *