banner 728x250
Opini  

STH Kuningan Desak Hentikan Penyadapan Ilegal di TNGC, Dhika Purbaya: Proses Hukum Tanpa Toleransi!

Koordinator STH Kuningan, Dhika Purbaya. (Foto: dok. ist)
Koordinator STH Kuningan, Dhika Purbaya. (Foto: dok. ist)
banner 468x60

Kuningan – Polemik penyadapan getah pinus secara ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) memasuki babak baru. Serikat Tani Hutan (STH) Kuningan menyatakan sikap terbuka dan keras agar praktik tersebut dihentikan total serta diproses secara hukum tanpa pengecualian.

STH menilai keberlangsungan aktivitas di dalam kawasan konservasi tidak mungkin terjadi tanpa adanya ruang yang dibiarkan terbuka. Karena itu, tanggung jawab tidak hanya melekat pada pelaku teknis di lapangan, tetapi juga pada otoritas pengelola kawasan.

Example 300x600

Koordinator STH Kuningan, Dhika Purbaya, menegaskan bahwa penyadapan di wilayah taman nasional merupakan pelanggaran terhadap fungsi dasar konservasi yang telah diatur dalam perundang-undangan. Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk kegagalan menjaga marwah kawasan lindung.

“Kawasan konservasi memiliki mandat perlindungan ekosistem, bukan eksploitasi. Ketika penyadapan ilegal berlangsung, itu menandakan ada pembiaran yang serius. Kepala BTNGC tidak bisa lepas dari tanggung jawab,” tegas Dhika Purbaya, Senin (16/2/2026).

Menurut STH, setiap pemanfaatan hasil hutan di taman nasional harus melalui prosedur resmi dan tunduk pada prinsip konservasi yang ketat. Praktik di luar mekanisme tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga memicu ketegangan sosial di masyarakat sekitar lereng Ciremai.

STH Kuningan secara tegas meminta agar kerja sama perusahaan penyadap pinus dengan BTNGC yang berjalan dalam aktivitas tersebut dihentikan sepenuhnya. Organisasi itu menilai kawasan konservasi tidak boleh menjadi ruang kompromi kepentingan bisnis.

“Putus total kerja sama ilegal itu. Tidak boleh ada toleransi. Gunung bukan ladang keuntungan, dan kawasan konservasi bukan ruang negosiasi kepentingan ekonomi,” ujar Dhika Purbaya.

Lebih lanjut, STH mendesak aparat penegak hukum bergerak menyentuh aktor yang berada di balik rantai keuntungan. Penindakan, menurut mereka, harus diarahkan pada perusahaan sebagai penerima manfaat utama, sekaligus pada pejabat yang memberikan ruang atau legitimasi atas praktik tersebut.

“Penegakan hukum harus menyasar pengambil kebijakan dan pihak yang menikmati hasilnya. Jangan berhenti pada level bawah. Jika yang disentuh hanya pelaku kecil, sementara pusat kendali dibiarkan, maka hukum kehilangan wibawanya,” katanya.

STH Kuningan menegaskan bahwa ketegasan negara menjadi kunci untuk memulihkan fungsi kawasan TNGC sebagai ruang konservasi. Tanpa langkah hukum yang nyata dan penghentian total aktivitas ilegal, konflik sosial dan kerusakan tata kelola kawasan akan terus berulang.***

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *