banner 728x250

Kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Disorot, Praktisi Hukum Bandingkan Penanganan Banjar dan Indramayu

Ilustrasi
banner 468x60

Bandung, DetakJabar.com – Praktisi hukum Yoza Phahlevi menyoroti perbedaan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait tunjangan rumah dinas anggota DPRD di dua daerah di Jawa Barat, yakni Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.

Koordinator Forum Analisa Kebijakan dan Realita (FAKTA) tersebut menilai, meskipun kedua perkara memiliki kemiripan substansi, proses hukum yang berjalan menunjukkan perkembangan yang berbeda.

Example 300x600

Menurut Yoza, kesamaan kasus tersebut terlihat dari dugaan ketidakwajaran dalam mekanisme penetapan dan pembayaran tunjangan rumah dinas bagi anggota legislatif. Ia juga menyebut rentang waktu terjadinya perkara relatif berdekatan.

“Bahkan periodisasinya tidak jauh berbeda, di Banjar sekitar tahun 2021 dan di Indramayu sekitar 2022,” ujar Yoza di Bandung, Rabu (11/2/2026).

Ia menjelaskan, perkara tunjangan rumah dinas di Kota Banjar telah diproses hingga tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Dalam perkara itu, mantan Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi, divonis tiga tahun penjara.

Selain itu, mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar, Rachmawati, juga dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara disertai denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, dugaan ketidakwajaran pembayaran tunjangan rumah dinas DPRD di Kabupaten Indramayu yang disebut menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp16,8 miliar hingga kini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

“Untuk kasus di Indramayu, menurut pandangan kami perkembangannya belum secepat Banjar. Sehingga muncul kesan adanya perbedaan dalam penanganannya,” kata Yoza.

Ia menilai substansi persoalan di kedua daerah tersebut pada dasarnya serupa, yakni berkaitan dengan mekanisme penetapan nilai tunjangan rumah dinas. Yoza mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam kajiannya, ia mencatat beberapa hal yang dianggap menjadi persoalan, antara lain penetapan nilai tunjangan yang tidak melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), penggunaan dasar regulasi yang disebut telah dicabut, serta tidak adanya survei harga pasar yang objektif.

“Selain itu, tim penilai yang digunakan juga dinilai tidak memiliki kompetensi teknis maupun kewenangan profesional,” ujarnya.

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebelumnya menyampaikan bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Indramayu telah masuk tahap penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya, mengatakan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut.

“Untuk dugaan tipikor ini masih dalam proses penyidikan,” ujar Cahya saat dikonfirmasi.

Namun hingga kini, penyidik belum menetapkan pihak sebagai tersangka. Ia menyebut perkembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemeriksaan pihak-pihak terkait, akan disampaikan setelah ada penetapan tersangka.

“Nanti disampaikan kalau sudah ada penetapan tersangka,” katanya.***

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *