banner 728x250

Jam Kerja ASN Kabupaten Bekasi Berubah Selama Ramadhan 1447 H, Ini Rinciannya!

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN
banner 468x60

Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kelancaran ibadah puasa para pegawai.

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa perubahan jam kerja tidak akan mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Example 300x600

“Selama Ramadhan, pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Penyesuaian jam kerja ini dilakukan agar ASN tetap produktif sekaligus dapat menjalankan ibadah dengan baik,” ujar Asep di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (15/2/2026).

Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 800.1.6.2/SE-24/BKPSDM/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.Dalam aturan itu disebutkan bahwa total jam kerja efektif ASN selama Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 mengenai hari dan jam kerja instansi pemerintah, serta Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.169BKPSDM/2024 tentang ketentuan hari dan jam kerja perangkat daerah.

Bagi perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja, jam operasional berlangsung Senin hingga Kamis pukul 07.30-14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Sedangkan untuk perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja Senin sampai Jumat dimulai pukul 07.30-14.00 WIB. Waktu istirahat Senin-Kamis pukul 12.00-12.30 WIB dan khusus Jumat pukul 11.30-12.30 WIB. Adapun pada hari Sabtu, jam kerja ditetapkan pukul 08.00-11.00 WIB.

Asep juga mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah agar memastikan kebijakan ini dijalankan dengan disiplin.

“Saya meminta seluruh perangkat daerah tetap menjaga kedisiplinan dan meningkatkan etos kerja sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap prima meskipun dalam suasana Ramadhan,” pungkasnya.***

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *