DetakJabar.com, Tasikmalaya – Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan Tasikmalaya (KRPLT) melaporkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya ke Ombudsman Republik Indonesia. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam proses perubahan batas wilayah administratif yang diduga terkait dengan pembangunan Lapangan Olahraga Padel For You di Jalan Ir. H. Juanda.
Perwakilan komunitas menjelaskan, polemik tersebut berawal dari aktivitas pembangunan lapangan padel yang mulai terlihat sekitar Oktober 2025. Pada saat itu, pembangunan diduga sudah berlangsung meski Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum diterbitkan.
Selain masalah perizinan, komunitas juga menyoroti keberadaan bekas saluran air atau selokan yang kini sudah tidak aktif di lokasi tersebut. Saluran tersebut memiliki panjang sekitar 100 meter dengan lebar kurang lebih 1,5 meter dan kedalaman sekitar 0,5 meter.
Eks saluran air itu disebut berada di antara dua bidang tanah dengan sertifikat SHM Nomor M.2786/Sukamulya/1990 dan SHM Nomor M.04815/Cipedes/2023.Seperti yang disampaikan Agus Ridwan perwakilan Komunitas kepada wartawan, menurutnya eks saluran tersebut juga selama ini dikenal sebagai batas wilayah administratif antara Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari dan Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes.
“Keberadaan eks saluran itu juga tercantum dalam Surat Keterangan Status Tanah dan Peta Bidang Tanah yang diterbitkan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Tasikmalaya,” ucapnya, Jumat (06/03/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa menurut pandangan komunitas, eks saluran tersebut merupakan bagian dari tanah negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Karena itu, menurut mereka, pengalihan fungsi atau pemindahan saluran seharusnya melalui prosedur administrasi tertentu.
Sebelum melapor ke Ombudsman, komunitas tersebut sempat melakukan audiensi dengan Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya serta Pemerintah Kota Tasikmalaya guna meminta penjelasan terkait proses perizinan pembangunan lapangan padel tersebut.
Namun di tengah proses klarifikasi itu, pembangunan disebut masih tetap berjalan. Bahkan, menurut pelapor, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya sempat memberikan surat teguran kepada pihak pengembang.
Pelapor juga menyoroti adanya kegiatan sosialisasi terkait rencana pengalihan saluran yang sudah tidak aktif serta pembahasan kesepakatan batas wilayah administratif. Kegiatan tersebut digelar di Aula Kelurahan Sukamulya pada 16 Desember 2025 dan di Aula Kelurahan Cipedes pada 18 Desember 2025.
“Dari rapat tersebut diterbitkan beberapa dokumen, antara lain Surat Keterangan Riwayat dan Persetujuan Relokasi Saluran Drainase serta Berita Acara Kesepakatan Batas Wilayah Administratif dan Kondisi Saluran Drainase yang ditandatangani pihak kelurahan, kecamatan, dan perwakilan pengembang,” bebernya.
Dokumen hasil rapat tersebut kemudian dijadikan dasar oleh pihak pengembang untuk mengajukan permohonan rekomendasi relokasi saluran kepada Dinas PUTR Kota Tasikmalaya.
Setelah itu, Kantor ATR/BPN Kota Tasikmalaya melakukan pengukuran ulang dan menerbitkan Berita Acara Penataan Batas Nomor 142/D1219A-10.29/XII/2025.
Berdasarkan dokumen tersebut, Dinas PUTR selanjutnya memberikan rekomendasi teknis kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Rekomendasi tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada 12 Januari 2026 untuk pembangunan lapangan olahraga padel tersebut.
Namun setelah izin terbit, komunitas kembali mengirimkan surat kepada Kantor ATR/BPN Kota Tasikmalaya pada 28 Januari 2026 untuk meminta penjelasan mengenai status tanah bekas saluran tersebut.
Dalam balasan surat tertanggal 3 Februari 2026, Kantor ATR/BPN Kota Tasikmalaya disebut menyampaikan bahwa pada peta bidang tanah kedua sertifikat tersebut masih terdapat eks selokan yang melintang.
Berdasarkan temuan tersebut, Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan Tasikmalaya kemudian melaporkan sejumlah pihak ke Ombudsman RI.
“Pihak yang dilaporkan di antaranya pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, termasuk pejabat wilayah yang menandatangani dokumen kesepakatan batas wilayah dan relokasi saluran,” ucapnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Pemerintah Kota Tasikmalaya belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.***













