Cirebon, DetakJabar.com – Rencana pemerintah mempensiunkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon I menuai perhatian dari koalisi masyarakat sipil. Berdasarkan hasil kajian mereka, masyarakat yang tinggal di sekitar pembangkit tersebut belum banyak mengetahui rencana pensiun dini PLTU, padahal mereka merupakan kelompok yang paling terdampak dari keberadaan maupun penghentian operasional pembangkit listrik itu.
Dilansir dari mongabay.co.id, Sabtu (7/3/2026), selama beroperasi, PLTU Cirebon I disebut membawa dampak terhadap kehidupan masyarakat sekitar. Selain memicu perubahan fungsi ruang ekonomi dan menurunkan pendapatan warga, aktivitas pembangkit juga dinilai menyebabkan pencemaran lingkungan di wilayah tersebut.
Karena itu, agenda pensiun dini PLTU dinilai seharusnya tidak hanya berhenti pada penghentian operasi pembangkit, tetapi juga mencakup pemulihan lingkungan, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat yang selama ini terdampak.
PLTU Cirebon I bersama PLTU Pelabuhan Ratu masuk dalam target pemensiunan pada 2035-2036 melalui skema Kemitraan Transisi Energi Berkeadilan atau Just Energy Transition Partnership (JETP) dan mekanisme Energy Transition Mechanism (ETM). Berdasarkan dokumen Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP), anggaran biaya pensiun dini kedua pembangkit tersebut diperkirakan mencapai US$1,1 miliar atau sekitar Rp16,5 triliun dengan asumsi kurs Rp15.000 per dolar AS.
Rendahnya informasi yang diterima masyarakat dan pekerja menimbulkan keraguan terhadap target transisi energi berkeadilan yang selama ini didorong pemerintah.
Penelitian yang dilakukan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), LBH Bandung, dan Salam Institute berjudul “Transisi Energi Berkeadilan di Jawa Barat” menyebutkan bahwa masyarakat tidak memahami wacana pemensiunan PLTU Cirebon I serta dampak yang mungkin ditimbulkan.
Dengan metode penelitian kualitatif, kajian tersebut mendeskripsikan dampak pensiun dini PLTU Cirebon I terhadap masyarakat sekitar serta tenaga kerja, baik formal maupun nonformal, yang bekerja di pembangkit tersebut.
Peneliti Salam Institute, Siti Latifah, menjelaskan bahwa pada Februari 2024 pernah dilakukan sosialisasi di Balai Vokasi PLTU Desa Waruduwur. Namun kegiatan tersebut hanya dihadiri orang-orang tertentu yang dipilih oleh kepala desa, sementara penyampaian materi dilakukan dalam bahasa Inggris sehingga sulit dipahami oleh sebagian warga.
“Dampaknya, banyak warga tak mengetahui berita pensiun dini (PLTU Cirebon I),” katanya.
Menurutnya, pengetahuan dan partisipasi masyarakat seharusnya menjadi syarat utama dalam mewujudkan transisi energi yang benar-benar berkeadilan. Sejak awal, keberadaan PLTU Cirebon I disebut menyebabkan hilangnya lahan pertanian dan tambak masyarakat.
Perubahan fungsi ruang tersebut kemudian berdampak pada menurunnya pendapatan nelayan kerang hijau dan petani garam. Sebelum pembangunan PLTU, nelayan kerang hijau disebut dapat memperoleh pendapatan sekitar Rp60 juta per tahun, sementara petani garam bisa menghasilkan sekitar Rp16 juta setiap musim.
“Dengan lingkungan rusak, yang pertama kali mereka rasakan adalah penurunan pendapatan. Itu sangat mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala Divisi Tata Kelola Lingkungan dan Keadilan Iklim ICEL, Syaharani, mengatakan meskipun masyarakat belum memiliki informasi yang cukup, mereka berharap rencana pensiun dini PLTU dapat menjadi momentum pemulihan lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Ia menilai kehadiran PLTU selama ini tidak hanya berdampak pada perubahan fungsi ruang ekonomi masyarakat, tetapi juga memicu pencemaran lingkungan yang berpengaruh terhadap kesehatan warga.
“Harusnya dengan kondisi lingkungan membaik, pekerjaan tradisional itu bisa kembali. Kalau lingkungan tidak dipulihkan dulu, butuh waktu lama,” ujarnya.
“Untuk masyarakat bisa meningkatkan ekonominya, perlu didahului pemulihan lingkungan dan sosial,” imbuhnya.
Dalam aspek ekonomi, program pensiun dini PLTU Cirebon I diharapkan dapat mengembalikan tambak dan lahan pertanian yang dahulu digarap masyarakat. Hingga saat ini masyarakat masih ingin melanjutkan pekerjaan di sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata.
Menurut Syaharani, efek positif dari pensiun dini PLTU Cirebon I dan cita-cita transisi energi berkeadilan baru dapat terwujud jika diiringi pemulihan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan memiliki akses untuk mengelola sumber-sumber energi secara mandiri.
“Idealnya, setelah pensiun dini, masyarakat dapat akses kelola, bukan cuma lahan juga sumber energi mereka. Bisa kembangkan energi sendiri, yang sesuai kebutuhan mereka,” katanya.
Koalisi masyarakat sipil juga menyampaikan sejumlah rekomendasi agar proses pensiun dini PLTU Cirebon I benar-benar memenuhi prinsip keadilan bagi masyarakat dan lingkungan. Mereka mendorong pemerintah, pihak PLTU, serta Bank Pembangunan Asia (ADB) sebagai pendana untuk memastikan masyarakat terdampak memperoleh informasi yang jelas dan komprehensif terkait rencana tersebut.
Selain itu, diperlukan jaminan keterbukaan akses informasi agar masyarakat lokal dapat terlibat secara bermakna dalam proses pemensiunan pembangkit tersebut. Koalisi juga mengusulkan pembentukan produk hukum khusus yang mengatur perlindungan hak-hak masyarakat terdampak, termasuk mekanisme pengawasan serta konsekuensi hukumnya dalam pelaksanaan pensiun dini PLTU.
Kajian dampak lingkungan dan sosial juga dinilai perlu dilakukan kembali agar sesuai dengan kondisi terkini.
Sementara itu, pada tingkat pekerja, hasil kajian menunjukkan bahwa para pekerja PLTU Cirebon I sebenarnya telah menerima informasi mengenai rencana pensiun dini melalui sosialisasi yang dilakukan PT Cirebon Electric Power (CEP) dan ADB pada akhir 2023.
Namun koalisi menemukan sejumlah persoalan terkait kondisi ketenagakerjaan, seperti perpanjangan kontrak yang terus-menerus, minimnya jaminan bagi pekerja outsourcing, serta tidak adanya serikat pekerja di lingkungan PLTU.
Pengacara Publik LBH Bandung, Maulida Zahra, menjelaskan bahwa transisi energi dapat berdampak pada status pekerjaan dan peluang kerja para pekerja PLTU. Karena itu, pemenuhan hak tenaga kerja terdampak serta jaminan pekerjaan yang layak harus menjadi prasyarat dalam mewujudkan keadilan dalam proses transisi energi.
“Sayangnya, temuan kami, di PLTU Cirebon I tidak ada serikat pekerja. Itu akan berpengaruh dalam proses transisi,” katanya.
Ia juga menilai pensiun dini PLTU berpotensi meningkatkan angka pengangguran jika tidak disertai perhatian serius terhadap perlindungan hak pekerja.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa hak-hak normatif pekerja meliputi hak finansial, hak politis, hak sosial, dan hak medis.
Maulida juga mendorong pemerintah untuk memperkuat kebijakan terkait pensiun dini PLTU, termasuk meningkatkan kapasitas pekerja melalui program peningkatan keterampilan agar mereka dapat memperoleh manfaat dari proses transisi energi.
Selain itu, pemerintah diminta memperkuat jaminan kecelakaan kerja, terutama bagi pekerja yang menjadi penyandang disabilitas akibat kecelakaan kerja. Pemerintah juga didorong untuk memperjelas status pekerja dengan menghapus skema outsourcing.
“Mau tidak mau dalam transisi energi, pekerja outsourcing ini yang paling terkena dampak,” ujarnya.
Koalisi masyarakat sipil juga mendorong agar skema just transition dijadikan momentum untuk menyamaratakan status pekerja, khususnya bagi pekerja dengan status PKWT maupun outsourcing, sehingga transisi energi dapat berlangsung secara adil bagi seluruh pihak yang terdampak.***










