Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset tanah dan bangunan hasil rampasan tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Penyerahan tersebut dilakukan melalui penandatanganan naskah perjanjian dan berita acara hibah barang milik negara di Aula Oman Sahroni, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Rabu (11/2/2026).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat Norman Nugraha menyampaikan bahwa aset yang diterima Pemprov Jabar tersebar di 18 titik dengan total nilai mencapai Rp23,3 miliar. Ia memastikan aset tersebut akan dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat, termasuk pengembangan ruang terbuka hijau.
Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya pengelolaan aset daerah secara optimal. Menurutnya, aset yang tidak dimaksimalkan hanya akan menjadi beban daerah dan kehilangan potensi ekonominya.
“Seluruh aset ini harus memberikan manfaat bagi pelayanan publik. Contohnya aset di Depok yang akan digunakan untuk Kantor Pelayanan Samsat Jawa Barat. Saya harap pendapatan Samsat juga ikut meningkat,” ujarnya.
Dedi kembali mengingatkan agar pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara bersih tanpa praktik korupsi yang ia sebut sebagai korupsi kultural. Ia mencontohkan pemborosan anggaran melalui kegiatan yang tidak memberikan manfaat nyata bagi publik.
“Kunjungan kerja yang tidak perlu, seminar yang dibuat hanya untuk menghabiskan anggaran, itu bagian dari korupsi kultural. Uang negara harus dibelanjakan untuk kepentingan layanan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menjelaskan bahwa hibah aset merupakan salah satu mekanisme penyelesaian barang rampasan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021. Selain melalui lelang, barang rampasan dapat dialihkan lewat hibah ketika dinilai lebih bermanfaat.
“KPK tidak hanya memberikan hukuman kepada pelaku korupsi, tetapi juga memastikan hasil kejahatan dapat kembali ke masyarakat sebagai pihak yang dirugikan,” katanya.
KPK juga akan melakukan monitoring selama satu tahun untuk memastikan aset hibah tersebut benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukan dan memberi nilai tambah bagi masyarakat Jawa Barat.***













