Jakarta, DetakJabar.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di wilayah Pulau Jawa. Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap kesiapan operasional serta kelengkapan fasilitas pendukung dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penghentian sementara dilakukan untuk memastikan seluruh unit layanan benar-benar memenuhi standar kesehatan, sanitasi, hingga tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, mengatakan keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap sejumlah unit layanan di berbagai daerah.
“Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” ujar Dony dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, ribuan SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya tersebar di beberapa provinsi di Pulau Jawa. Rinciannya yakni DKI Jakarta 50 unit, Banten 62 unit, Jawa Barat 350 unit, Jawa Tengah 54 unit, Jawa Timur 788 unit, dan DI Yogyakarta 208 unit.
Menurut Dony, sebagian unit layanan belum memenuhi sejumlah persyaratan mendasar untuk operasional. Salah satu temuan utama adalah belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Data BGN mencatat terdapat 1.043 SPPG yang belum mendaftarkan sertifikat tersebut. Selain itu, sebanyak 443 SPPG juga diketahui belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditentukan.
Evaluasi juga menemukan persoalan lain, yakni belum tersedianya fasilitas tempat tinggal atau mess bagi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan di sejumlah lokasi layanan. Kondisi tersebut ditemukan pada 175 SPPG yang tersebar di beberapa provinsi, yakni Banten 36 unit, Yogyakarta 86 unit, Jawa Barat 24 unit, Jawa Tengah 10 unit, serta Jawa Timur 19 unit.
BGN memastikan tidak akan membiarkan persoalan tersebut berlarut. Pihaknya akan melakukan pendampingan serta verifikasi kepada unit-unit yang terdampak agar segera melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” ucap Dony.***










