Majalengka, DetakJabar.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka melakukan penggeledahan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka, Selasa (10/3/2026). Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang bersumber dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Majalengka untuk tahun anggaran 2024 hingga 2025.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majalengka, Yogi Purnomo, bersama tim penyidik. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyisir sejumlah ruangan dan mengamankan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.
Yogi menjelaskan, total dana hibah yang dialokasikan untuk KONI Majalengka cukup besar. Pada tahun 2024, dana hibah yang digelontorkan mencapai Rp3 miliar dan kembali dianggarkan sebesar Rp3 miliar pada 2025.
“Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sekitar 150 dokumen, satu unit komputer, satu rubber, serta dua unit handphone milik Ketua KONI dan bendahara,” ujar Yogi, Selasa (10/3/2026).
Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mengungkap dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.
“Ada 40 orang saksi yang sudah diberikan surat pemanggilan. Namun baru 14 saksi yang sudah menjalani pemeriksaan,” ucap Yogi.
Ia menambahkan, penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Majalengka.
“Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini,” pungkasnya.***













