banner 728x250
Hukum  

GMHI Desak Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rumdin DPRD Indramayu Rp16,8 M

Unjukrasa GMHI ke Kejati Jawa Barat terkait proses dugaan korupsi rumdin DPRD Indramayu (Foto: dok. RRI)
Unjukrasa GMHI ke Kejati Jawa Barat terkait proses dugaan korupsi rumdin DPRD Indramayu (Foto: dok. RRI)
banner 468x60

Bandung, DetakJabar.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan proses penyidikan dugaan korupsi rumah dinas (rumdin) DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 terus berjalan. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp16,8 miliar.

Desakan agar penanganan kasus dipercepat datang dari Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI). Pada Selasa, 3 Maret 2026, massa GMHI menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, guna mendorong penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Example 300x600

Perwakilan GMHI, Ferry Nurdiana, menyatakan pihaknya meminta Kejati Jabar segera mengumumkan nama-nama tersangka menyusul peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Dengan telah naiknya status kasus dugaan korupsi ini dari penyelidikan ke penyidikan, maka kami mendukung agar Kejati Jabar segera menetapkan nama-nama tersangka yang diduga terlibat,” ujar Ferry dalam orasinya.

Dalam aksi tersebut, massa terlihat mengenakan topeng bergambar mantan Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024, yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu mendampingi Bupati Lucky Hakim. GMHI menilai aparat penegak hukum harus bertindak tegas tanpa memandang jabatan atau posisi politik.

“Terlepas dari statusnya sebagai mantan Ketua DPRD Indramayu, Kejati Jabar harus tegas dan berani mengumumkan para tersangkanya,” tegas Ferry.

GMHI juga meminta Kejati memeriksa seluruh anggota DPRD periode 2019-2024 guna menelusuri dugaan aliran dana tunjangan rumdin tersebut. Termasuk Ketua DPRD Indramayu periode 2024-2029 yang dinilai perlu dimintai keterangan untuk memperjelas dugaan aliran dana.Kasus ini berawal dari laporan Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (GPPI) pada pertengahan 2025. Laporan tersebut disertai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut potensi kerugian negara sebesar Rp16,8 miliar.

Dugaan kerugian itu muncul dari pembayaran tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Rinciannya, Ketua DPRD menerima Rp40 juta per bulan, Wakil Ketua Rp35 juta per bulan, dan Anggota DPRD Rp30 juta per bulan.

Sebelumnya, Kejati Jabar juga menangani perkara serupa di DPRD Kota Banjar dengan kerugian negara Rp3,5 miliar yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perkara tersebut menjerat mantan pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD setempat.GMHI menilai terdapat sejumlah indikator ketidakwajaran dalam penetapan tunjangan rumdin DPRD Indramayu. Di antaranya, penilaian dilakukan tim internal tanpa legalitas Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), penggunaan regulasi yang telah dicabut sebagai dasar perhitungan, tidak adanya survei harga sewa secara objektif, serta dugaan tidak kompetennya tim penilai.

Dalam pernyataan sikapnya, GMHI menuntut profesionalisme dan non-diskriminasi dalam penegakan hukum. Mereka juga meminta transparansi proses penyidikan serta penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga berperan sebagai aktor intelektual maupun pembuat kebijakan.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menyampaikan apresiasi atas dukungan mahasiswa. Ia menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan pihaknya akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik.

“Terkait kasus dugaan korupsi rumdin DPRD Indramayu, saat ini dalam proses penyidikan. Kejati bergerak sesuai ketentuan hukum dan akan terus meng-update perkembangan penyidikan,” ujarnya.***

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *