banner 728x250
Hukum  

Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Zakat Baznas Jabar, Pelapor Dicecar 30 Pertanyaan di Kejati

Tri Yanto (Kiri) dan pengacara publik LBH Bandung Andi Daffa Patiroi (Kanan) usai memberi keterangan di Kejati Jabar terkait dugaan korupsi Baznas Jabar. (Liputan6.com/Dikdik Ripaldi)
banner 468x60

Bandung, DetakJabar.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memeriksa mantan pegawai Baznas Jabar, Tri Yanto, yang juga merupakan pelapor dalam perkara tersebut, pada Rabu (4/3/2026).

Dalam pemeriksaan itu, Tri Yanto dimintai keterangan terkait dua laporan dugaan korupsi. Pertama, dugaan penyelewengan dana zakat sebesar Rp9,8 miliar. Kedua, dugaan penyalahgunaan dana hibah bantuan jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 yang mencapai Rp11 miliar, bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2020.

Example 300x600

Dana zakat yang dipersoalkan disebut merupakan akumulasi pengelolaan selama tiga tahun, yakni dari 2021 hingga 2023. Sementara dana hibah APBD Jawa Barat yang menjadi sorotan disebut merupakan hibah yang disalurkan pada tahun 2022.

Pengacara publik LBH Bandung, Andi Daffa Patiroi, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung cukup intens. Ia menyebut penyidik mengajukan sekitar 30 pertanyaan kepada mantan pegawai satuan audit internal Baznas Jabar tersebut.

“Tadi Pak Tri selaku pelapor itu ditanya yang pertama itu terkait dengan dana hibah. Terus kemudian dana zakat yang semestinya diberikan kepada masyarakat,” kata pengacara publik LBH Bandung, Andi Daffa Patiroi usai pemeriksaan.

Ia juga menyinggung temuan yang menjadi dasar laporan kepada aparat penegak hukum terkait penggunaan dana zakat.

“Berdasarkan laporan keuangan tahun 2021-2023 yang kita laporkan, bahwa ada Rp 9,8 miliar hak masyarakat dalam bentuk dana zakat fisabililah yang digunakan untuk operasional,” lanjutnya.

Selain persoalan dana zakat, Tri Yanto juga memberikan keterangan mengenai dugaan pelanggaran dalam pengadaan barang serta penyaluran bantuan kepada sejumlah lembaga yang dinilai memperoleh perlakuan khusus.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, membenarkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari Tri Yanto. Ia menjelaskan proses tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

“Tadi itu permintaan keterangan di tahap penyelidikan. Hasil dari permintaan keterangan seperti apa nanti harus dilaporkan ke pimpinan. Setelah itu akan ditentukan tahap selanjutnya,” imbuhnya.

Sementara itu, pihak Baznas Jawa Barat sebelumnya telah membantah adanya dugaan korupsi tersebut. Wakil Ketua Baznas Jabar Achmad Faisal menyatakan bahwa audit investigatif telah dilakukan oleh Inspektorat Pemprov Jawa Barat, Baznas RI, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama pada periode 2023-2024.

“Hasilnya, tidak ditemukan fraud atau korupsi tentang penggunaan dana fii sabiilillaah untuk operasional seperti yang dituduhkan oleh TY,” kata Faisal, Senin, (2/6/2025).

“Tuduhan korupsi dana hibah yang Rp3,5 miliar diaudit Baznas RI, menyatakan tidak terbukti. Tuduhan korupsi dana zakat 9,8 Miliar Rupiah dan dana Hibah 3,5 Miliar Rupiah adalah fitnah belaka,” lanjut Faisal.***

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *