Jakarta, DetakJabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
Yaqut terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Saat berjalan menuju mobil tahanan, Yaqut menyampaikan bantahannya atas tuduhan menerima uang dari kasus tersebut. Ia menegaskan kebijakan yang diambilnya semata-mata demi keselamatan jemaah haji.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Penyidikan tersebut berkaitan dengan penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023-2024.
Tak lama setelah penyidikan dimulai, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam tahap awal itu pula, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga orang yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan staf Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan penyidikan berlanjut pada 9 Januari 2026, ketika KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Namun, pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan tersebut.
Sebelumnya, pada 27 Februari 2026, KPK juga telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
Berdasarkan pengumuman KPK pada 4 Maret 2026, nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.
Sementara itu, pencegahan ke luar negeri yang sebelumnya diberlakukan kepada tiga pihak hanya diperpanjang untuk Yaqut dan Gus Alex, sedangkan Fuad Hasan Masyhur tidak lagi termasuk dalam daftar perpanjangan pencegahan.
Kasus ini masih terus didalami KPK untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.***













